Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Definisi
Definisi
- Perusahaan
Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di
sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja
dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Surat
Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya
disebut SIUP.
- Pejabat
Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang
perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib
memiliki SIUP. SIUP sebagaimana dimaksud terdiri dari :
- SIUP
Kecil, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. - SIUP
Menengah, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. - SIUP
Besar, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan
bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan
kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan
pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP. Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI Jakarta. Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
PERMOHONAN SIUP BARU
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP. Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI Jakarta. Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
PERMOHONAN SIUP BARU
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
- Fotokopi
Akta Notaris Pendirian Perusahaan
- Fotokopi
Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada)
- Fotokopi
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan
- Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
- Foto
Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. Perusahaan berbadan hukum Koperasi
- Fotokopi
Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
- Pengesahan
dari instansi yang berwenang
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi
- Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi
- Foto
Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar).
c. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
- Fotokopi
Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab
Perusahaan
- Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
- Foto
Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2
lembar).
d. Perusahaan yang berbentuk Perorangan :
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan
- Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
- Foto
Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG SIUP
- SIUP
Asli
- Neraca
Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
- Surat
Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan.
PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN
PERUSAHAAN
PERUSAHAAN
- Fotokopi
SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit
SIUP
- Fotokopi
dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab
Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
- Surat
Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan
Perusahaan.
PERMOHONAN PERUBAHAN
- Surat
Permohonan SIUP
- SIUP
Asli
- Neraca
Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
- Data
pendukung perubahan
- Foto
Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
PERMOHONAN PENGGANTIAN
a. SIUP yang hilang
a. SIUP yang hilang
- Surat
Permohonan
- Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi
SIUP yang lama (apabila ada)
- Foto
Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. SIUP yang rusak
- Surat
Permohonan
- SIUP
Asli
- Foto
Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh
Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas
meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP dengan menggunakan Formulir sebagaimana dalam Lampiran III Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP dengan menggunakan Formulir sebagaimana dalam Lampiran III Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
- warna
putih untuk SIUP Kecil
- warna
biru untuk SIUP Menengah
- warna
kuning untuk SIUP Besar
Sumber : Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2007
link : http://www.jakarta.go.id/jakv1/produkhukum/download/1110/c5d26bc31a65d0ef14893bf72af6d556.pdf
link : http://www.jakarta.go.id/jakv1/produkhukum/download/1110/c5d26bc31a65d0ef14893bf72af6d556.pdf
Contoh SIUP :
Contoh Lelang Pemerintahan :
0 komentar:
Posting Komentar